Resmi, ini SKB Tiga Menteri Soal Pemangkasan Libur Akhir Tahun 2020

Kamis, 03 Desember 2020 07:03 Surat Keputusan Bersama (SKB) cuti bersama pengganti Hari Raya SKB Tiga Menteri Soal Libur Akhir Tahun
Resmi, ini SKB Tiga Menteri Soal Pemangkasan Libur Akhir Tahun 2020
Resmi, ini SKB Tiga Menteri Soal Pemangkasan Libur Akhir Tahun 2020

Daftar cuti bersama dan libur akhir tahun 2020 - Sumber: Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/bisnis.com

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengesahkan aturan pemangkasan libur akhir tahun atau cuti bersama 2020 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Melalui keputusan ini, cuti bersama pengganti Hari Raya Idul fitri yang awalnya diputuskan selama tiga hari 28-30 Desember diganti menjadi dua hari dalam dua long weekend, yaitu 24 Desember 2020 dan 31 Desember 2020.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 744 Tahun 2020, No. 5 Tahun 2020, dan No. 6 Tahun 2020 yang diterbitkan Selasa (1/12/2020).

BACA JUGA:

Beberapa Kilang Minyak Pertamina Akan Ditutup, Dinilai Tak Efisien  

Sudahkah Anda Klam Token Listrik Gratis Desember? Simak Cara Dapatnya  

Dilansir dari situs jdih.kemnaker.go.id, pertimbangan diubahnya libur panjang akhir tahun dikarenakan kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 dan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru.

Berikut Pertimbangan SKB terkait perubahan libur panjang akhir tahun dan cuti bersama 2020 dikutip Kamis (3/12/2020):

"Menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 2 13 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini."

 Surat yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo ini kemudian melampirkan jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.

BACA JUGA:

UMKM Expo(rt) Brilianpreneur 2020 Memperluas Akses Pasar

Berita Terkait