Karyawan Non-PNS dan BUMN Bakal Dapat Bntuan Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah. Ini Kriterianya

Kamis, 06 Agustus 2020 10:02 pekerja non PNS dan BUMN Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Karyawan Non-PNS dan BUMN Bakal Dapat Bntuan Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah. Ini Kriterianya
Karyawan Non-PNS dan BUMN Bakal Dapat Bntuan Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah. Ini Kriterianya

Erick Tohir/foto net

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pekerja dengan kategori tertentu.

Rencananya, bantuan tunai tersebut akan mulai direalisasikan pada September 2020 mendatang.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan diberikan kepada 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN.

Artinya, bantuan tunai tersebut hanya diberikan kepada para pegawai swasta. “Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).

Pria yang juga menjabat sebagai Menteri BUMN itu menambahkan, kriteria pekerja swasta yang mendapat bantuan tersebut, yakni yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulannya.

BACA JUGA:

* Trafik Penonton dan Iklan di YouTube Turun. Apa ya Penyebabnya? Ini Ulasannya  

* Sistem Keuangan Digital, Bukan Cuma Mata Uang Kripto, Apa Saja Manfaat Blockchain?",  

* Jadi Sumber Polemik Riau dan Sumbar, Apa Itu Pajak Air Permukaan?

Nantinya, dana tersebut akan ditransfer langsung ke para pekerja yang mendapat bantuan tersebut.

“Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata Erick.

Mantan bos Inter Milan itu menambahkan, pemerintah juga menaruh perhatian kepada para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja. Namun, bantuan untuk kategori tersebut disalurkan ke dalam program Kartu Pra Kerja.

“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ucap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kriteria Karyawan yang Akan Dapat Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/08/06/140500326/ini-kriteria-karyawan-yang-akan-dapat-rp-600000-per-bulan-dari-pemerintah

 

Karyawan Non-PNS dan BUMN Bakal Dapat Bntuan Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah. Ini Kriterianya

Berita Terkait