Jadi Sumber Polemik Riau dan Sumbar, Apa Itu Pajak Air Permukaan?

Selasa, 04 Agustus 2020 03:42 Kabupaten Lima Puluh Kota, Pembangkit Listrik Tenaga Air atau PLTA Koto Panjang Pajak Air Permukaan YUKBIZ.COM
Jadi Sumber Polemik Riau dan Sumbar, Apa Itu Pajak Air Permukaan?
Jadi Sumber Polemik Riau dan Sumbar, Apa Itu Pajak Air Permukaan?

 Ilustrasi foto, pintu air bendungan Koto Panjang/kompas.com

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Sumber air di Pembangkit Listrik Tenaga Air atau PLTA Koto Panjang belakangan ini tengah jadi polemik.

Hal ini terjadi setelah Provinsi Sumatera Barat ( Sumbar) memprotes pendapatan dari pajak air permukaan (PAP) Bendungan Koto Panjang seluruhnya diberikan ke Provinsi Riau.

Polemik dua provinsi ini bermula ketika Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengeluarkan surat nomor 973/2164/KEUDA tanggal 5 Mei 2020 tentang Penyelesaian Pajak Air Permukaan PLTA Koto Panjang.

Menurut surat tersebut, seluruh pajak PAP masuk ke kas Riau. Padahal sebelumnya, PAP dari PT PLN (Persero) sebesar Rp 3,4 miliar dibagi dua antara Riau dan Sumatera Barat. 

BACA JUGA:

Pelanggan PLN, Token Listrik Gratis Agustus Sudah Bisa Diklaim, Ini Caranya

PROMO Pizza Hut, Rp 70 Ribuan Bisa Makan Berdua dalam Sensasi Double. Bayar Pakai Non Tunai Bisa Hemat Banyak

Sebagai informasi, PLTA Koto Panjang berada di wilayah Bangkinang yang masuk Kabupaten Kampar Riau.

Namun sumber airnya berasal dari daerah hulu di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar. PLTA ini memiliki kapasitas pembangkit sebesar 3 x 28 MW.

Lalu apa sebenarnya pajak air permukaan atau PAP?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Senin (3/8/2020), pajak air permukaan adalah pajak pengambilan atau pemanfaatan air permukaan.

Air dalam konteks PAP yakni air yang berada di permukaan tanah dan tidak termasuk air laut.

Berita Terkait