Jumlah Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Terbaru 2022 Per Bulan

Senin, 25 Juli 2022 03:57 Kelas Standar BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan Peserta BPJS Kesehatan
Jumlah Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Terbaru 2022 Per Bulan
Jumlah Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Terbaru 2022 Per Bulan

ILUSTRASI BPJS Kesehatan

YUKBIZ.COM - Sudah tahu belum jumlah iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 terbaru bulan Juli 2022.

Perlu diketahui, pemerintah akan menghapus kelas 1,2 dan 3 yang selama ini berlaku pada kepesertaan BPJS Kesehatan. Nantinya format yang akan berlaku adalah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Format KRIS kini masih dalam tahapan uji coba. Sehingga iuran yang berlaku masih tetap sama hingga 25 Juli 2022.

"Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN," kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.

Arif menuturkan, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," imbuhnya.

Berikut lengkapnya iuran BPJS Kesehatan:

 

(CNBC)

BACA JUGA: Cara Simpan Foto di Google Drive dan Google Photos

Berita Terkait