Inilah Upah Rata-rata Pekerja Lulusan SD, SMP, SMA, Hingga Perguruan Tinggi

Sabtu, 25 Januari 2020 10:52 upah lulusan pergruan tinggi upah lulusan SD,SMP, SMA Upah Rata-rata Pekera
Inilah Upah Rata-rata Pekerja Lulusan SD, SMP, SMA, Hingga Perguruan Tinggi
Inilah Upah Rata-rata Pekerja Lulusan SD, SMP, SMA, Hingga Perguruan Tinggi

Foto: internet

Menurut BPS, lulusan universitas atau minimal sarjana memperoleh upah bulanan rata-rata sebesar Rp 4,59 juta. Kemudian upah pendidikan diploma sebesar Rp 3,68 juta. 

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Berapa rata-rata upah pegawai di Indonesia? Badan Pusat Statistik ( BPS) mencatat rata-rata upah bulanan di seluruh Indonesia sebesar Rp 2,83 juta per bulan.

Dalam laporan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) publikasi BPS Desember 2019, upah bulanan tersebut terbagi sesuai dengan pendidikan pekerja yang disurvei. Semakin tinggi tingkat pendidikan yang dimiliki, semakin besar pula upah yang diterima pegawai.

Menurut BPS, lulusan universitas atau minimal sarjana memperoleh upah bulanan rata-rata sebesar Rp 4,59 juta. Kemudian upah pendidikan diploma sebesar Rp 3,68 juta. 

Di level sekolah menengah, BPS mencatat upah untuk lulusan SMK sebesar Rp 2,75 juta dan SMA sebesar Rp 2,73 juta per bulannya. 

Sementara untuk jebolan SMP, upah bulanan rata-rata di Indonesia sebesar Rp 2,01 juta. Untuk pekerja tamatan SD upah rata-ratannya sebesar Rp 1,79 juta. 

BACA JUGA:

RedDoorz Kembangkan Bisnis Kos-kosan. Anda Ingin Berbagung?

Hai Para Milenial Mau Investasi? Tengok Info Ini Dulu

BPS juga mencatat upah rata-rata sebulan untuk pekerja yang tak tamat SD yakni Rp 1,54 juta, kemudian upah bagi buruh yang sama sekali tak mengenyam bangku sekolah sebesar Rp 1,17 juta. 

Provinsi DKI Jakarta tercatat memiliki rata-rata upah sebulan tertinggi yakni sebesar Rp 4,42 juta. Kemudian daerah dengan rata-rata upah terendah yaitu Sulawesi Barat sebesar Rp 1,96 juta. 

BPS juga menggolongkan upah berdasarkan lapangan kerja utama. Posisi tertinggi pekerja dengan upah tertinggi yakni mereka yang berprofesi di sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 4,64 juta. Lalu, upah pekerja di sektor jasa lain dirangkum BPS sebagai penerima upah paling rendah yaitu sebesar Rp 1,63 juta. 

Berita Terkait