"Tingkat spekulan penyimpangan dengan menggunakan kartu identitas menjadi menurun," tutur Oke.
Apabila, ada oknum yang terbukti melakukan kegiatan penyimpangan minyak goreng curah akan ditindak tegas oleh instansi pemerintah terkait. Sehingga, dapat menimbulkan efek jera bagi oknum yang terbukti melakukan penyimpangan.
Kemudian, bagi pengecer yang terbukti melakukan penyimpangan dalam kegiatan distribusi minyak goreng curah akan dicabut izin usahanya. Sebagai upaya dalam memberikan efek jera kepada pengecer terkait.
"Melanggar ketentuan itu maka hak distribusi kita cabut," kata Oke.
Cara beli minyak goreng Rp 14.000 dengan aplikasi PeduliLindungi
Mengutip Kompas.com, berikut cara membeli minyak goreng Rp 14.000 dengan aplikasi PeduliLindungi:
Masyarakat bisa langsung mengunjungi toko pengecer resmi yang menjual minyak goreng Rp 14.000.
Toko pengecer resmi tersebut ditandai dengan adanya kode QR untuk pembelian MGCR.
Kemudian, buka aplikasi PeduliLindungi dan memulai memindai kode QR untuk pembelian MGCR.
Jika hasil pemindaian berstatus warna hijau, itu artinya masyarakat bisa membeli MGCR. Ingat, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 Kg per NIK dalam satu hari.
Apabila statusnya berwarna merah, maka masyarakat tidak bisa melanjutkan pembelian MGCR.
Jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut, masyarakat bisa melihat informasi mengenai lokasi terdekat toko pengecer resmi lewat situs web www.minyak-goreng.id. (KONTAN)
BACA JUGA: INTIP KESERUAN EVENT BAKTI NUSA BERSAMA YAMAHA GEAR 125