Ingat, Mulai Besok sampai 2 Januari 2021, Truk Barang Dilarang Masuk Tol

UnKnown, 27 Desember 2020 05:09 Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) pengalihan arus lalu lintas Truk Barang Dilarang Masuk Tol
Ingat, Mulai Besok sampai 2 Januari 2021, Truk Barang Dilarang Masuk Tol
Ingat, Mulai Besok sampai 2 Januari 2021, Truk Barang Dilarang Masuk Tol

Ilustrasi foto/jatengtribunnews.com

YUKBIZ.COM, JAKARTA – Bagi Anda pengusaha angkutan simak info penting berikut ini.

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) melarang angkutan barang melintasi jalan tol mulai tanggal 23 Desember sampai 2 Januari 2021 guna kelancaran arus lalu lintas selama masa pergantian tahun baru.

"Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang ( truk) yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas," kata Kasubdit Dalops Dit LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Syaifuddin Ajie Panatagama dilansir dari Antara, Minggu (27/12/2020).

Pelarangan angkutan barang melintasi ruas jalan tol tersebut, karena diberlakukan pengalihan arus lalu lintas dari tanggal 28 Desember sampai 2 Januari 2021.

BACA JUGA:

Pertamina Resmikan Kilang Langit Biru Cilacap, bertepatan dengan HUT ke-63

Bank Syariah Indonesia Targetkan Porsi Pembiayaan UMKM 23% di Tahun 2021 

Puncaknya pengalihan arus lalu lintas juga diberlakukan 23 Desember 2020 menjelang perayaan Natal.

Diprediksikan ruas jalan tol dipastikan padat kendaraan selama masa pergantian tahun baru 2021.

Oleh karena itu, Kemenhub melakukan pengalihan arus dengan melarang kendaraan barang melintasi ruas jalan tol.

"Kami berharap para pengemudi angkutan barang agar menaati pelarangan itu guna kelancaran lalu lintas," kata dia menjelaskan.

Menurut dia, kendaraan angkutan Natal dan tahun baru pada 2020 dipastikan menurun dibandingkan tahun 2019 sehubungan merebaknya pandemi Covid-19.

Berita Terkait