Ingat, Mulai Besok sampai 2 Januari 2021, Truk Barang Dilarang Masuk Tol

UnKnown, 27 Desember 2020 05:09 Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) pengalihan arus lalu lintas Truk Barang Dilarang Masuk Tol
Ingat, Mulai Besok sampai 2 Januari 2021, Truk Barang Dilarang Masuk Tol
Ingat, Mulai Besok sampai 2 Januari 2021, Truk Barang Dilarang Masuk Tol

Selain Pelabuhan Batam, pelabuhan dengan jumlah penumpang terbanyak adalah Pelabuhan Tanjung Balai Karimun yaitu dengan penumpang sebanyak 39. 036 orang disusul dengan pelabuhan Ternate sebesar 26.143 orang.

Sedangkan untuk total keseluruhan jumlah penumpang di 51 pelabuhan yang di pantau dari Posko Angkutan Natal dan Tahun Baru 2021 sampai dengan tanggal 24 Desember 2020 (H-1) tercatat sebanyak 186.861 orang.

Sebagai informasi, dalam rangka memantau angkutan laut Natal dan Tahun Baru 2021, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah membentuk Posko Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru 2021 bertempat di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.

Pemantauan telah dimulai dari tanggal 18 Desember 2020 dan akan berakhir pada tanggal 8 Januari 2021 untuk terus melakukan monitoring dan pemantauan terhadap 51 pelabuhan pantau di seluruh Indonesia.

Sementara itu, untuk memastikan perjalanan orang dengan moda transportasi laut berjalan dengan selamat dan sehat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Selama masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemenhub telah mengeluarkan SE Nomor 21 Tahun 2020. SE 21/2020 berlaku efektif tanggal 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 yang ditetapkan bukan untuk menghambat perjalanan penumpang namun untuk melindungi perjalanan masyarakat dengan moda angkutan laut agar berjalan dengan selamat dan sehat.

"Selalu patuhi protokol kesehatan dengan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19.

Pemerintah mengimbau untuk tidak berpergian di Natal dan Tahun Baru 2021 antar kota atau pulau jika tidak ada keperluan yang mendesak," jelas Wisnu.

"Jika harus berpergian dengan kapal laut, patuhi aturan yang tertuang dalam SE 21/2020 untuk bersama-sama menjaga kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19," jelas Wisnu lagi. (**)

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, Truk Barang Dilarang Masuk Tol", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/12/27/065102826/mulai-besok-truk-barang-dilarang-masuk-tol?page=all#page2.

 

Berita Terkait