Disahkan DPR, Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Australia Kini Diatur Undang-Undang

Jum'at, 07 Februari 2020 06:28 YUKBIZ.COM Amerika Serikat
Disahkan DPR, Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Australia Kini Diatur Undang-Undang
Disahkan DPR, Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Australia Kini Diatur Undang-Undang

Foto: internet

 

YUKBIZ.COM, JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Australia atau Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) menjadi Undang-Undang. 

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (6/2/2020) ini.

Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung berharap pengesahan bisa dimanfaatkan pemerintah untuk meningkatkan investasi dan ekspor. Ia juga berharap dengan pengesahan tersebut, keinginan pemerintah untuk menjadikan Indonesia menjadi rantai pasok global bisa tercapai.

"Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia harus mengutamakan kepentingan nasional dan kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," kata Martin di Gedung DPR, seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis (6/2/2020).
 
BACA JUGA: Kamu Seorang Milenial yang Punya 4 Sifat Ini? Kelola Dengan Baik dan Kamu Berpotensi Jadi Pebisnis Sukses

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yakin dapat memenuhi harapan tersebut. Perjanjian tersebut diyakininya bakal ekspor bahan bakar mineral Indonesia ke Australia.

"Ekonomi mereka (Australia) kan berkaitan dengan jasa dan mineral lalu batu bara. Nah kami lihat kuartal IV 2019 sektor mineral kan turun, tentu diharapkan ini (IA-CEPA) bisa bantu," papar Airlangga, Kamis (6/2).

Ia menyatakan perjanjian perdagangan bebas Indonesia- Australia dibuat karena selama ini neraca dagang dalam negeri dengan Negeri Kanguru tersebut masih defisit. Artinya, Indonesia lebih banyak impor dari Australia.

"Ya diharapkan tidak defisit lagi, tapi tidak bisa instan," ucapnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai perdagangan bilateral antara Indonesia dan Australia sebesar US$8,6 miliar pada 2018 lalu. Dengan prediksi pertumbuhan 17-19 persen, maka nilai perdagangan Indonesia-Australia bisa menembus US$10-US$10,2 miliar.
 
BACA JUGA: Dorong Pengembangan UMKM di Indonesia, Pemerintah Berencana Buat Sentra Produksi Berbagai Jenis Usaha

Catatan BPS pada 2018 menunjukkan produk ekspor utama Indonesia ke Australia meliputi petroleum (senilai US$636,7 juta), kayu dan furnitur (US$214,9 juta), panel LCD, LED, dan panel layar lainnya (US$100,7 juta), alas kaki (US$96,9 juta), dan ban (US$61,7 juta).

Sementara, produk impor utama Indonesia dari Australia adalah gandum (US$639,6 juta), batu bara (US$632 juta), hewan hidup jenis lembu (US$573,9 juta), gula mentah atau tebu lainnya (US$314,7 juta), termasuk bijih besi dan bijih lainnya (US$209,3 juta).(*)
 
Berita di atas telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul 'DPR Sahkan UU Perdangan Bebas Indonesia-Australia'
 
Link: https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20200206194154-92-472445/dpr-sahkan-uu-perdagangan-bebas-indonesia-australia

Berita Terkait