Dirjen Pajak: Pelaku UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta Tak Kena Pajak Penghasilan

Jum'at, 29 September 2023 07:21 YUKBIZ.COM Dirjen Pajak UMKM
Dirjen Pajak: Pelaku UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta Tak Kena Pajak Penghasilan
Dirjen Pajak: Pelaku UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta Tak Kena Pajak Penghasilan

Kedua, pengujian kepatuhan Wajib Pajak menggunakan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (Compliance Risk Management/CRM).

CRM merupakan suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak yang dilakukan secara terstruktur, metodis, dan obyektif untuk memetakan profil wajib pajak berbasis risiko kepatuhan.

Proses tersebut meliputi tahapan kegiatan persiapan, penetapan konteks, analisis risiko, strategi mitigasi risiko dengan menentukan pilihan perlakuan (treatment), serta pengawasan dan evaluasi atas risiko kepatuhan.

Dengan proses itu, Dwi memastikan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP tidak didasarkan pada alasan subyektif tertentu. (Kompas.com)

BACA JUGA : ASYIK Nih, Pelajar Berprestasi Riau Bisa Belajar Sambil Kerja di Jerman, Dapa Gaji Juga

BACA JUGA : Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Terbaru 27 September s/d 3 Oktober 2023

Berita Terkait