Demi Relaksasi KUR bagi UMKM Terdampak Virus Corona, Pemerintah Tambah Subsidi Bunga

Kamis, 04 Juni 2020 08:55 debitur terdampak Covid-19 Relaksasi KUR bagi UMKM Pandemi Covid-19 YUKBIZ.COM
Demi Relaksasi KUR bagi UMKM Terdampak Virus Corona, Pemerintah Tambah Subsidi Bunga
Demi Relaksasi KUR bagi UMKM Terdampak Virus Corona, Pemerintah Tambah Subsidi Bunga

Ilustrasi produk UKM binaan Pertamina dalam sebuah pameran/foto: pertamina.com


Pemerintah telah memutuskan melalui sejumlah regulasi khusus terkait pelaksanaan stimulus relaksasi bagi debitur terdampak Covid-19, sehingga diberikan relaksasi kepada para pelaku koperasi dan UMKM terdampak Covid-19

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Mengantisipasi dampak pandemi virus corona, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,96 triliun.

Anggaran tersebut sebagai tambahan subsidi bunga untuk memberikan stimulus dan merelaksasi pinjaman bagi 8,33 juta UMKM debitur KUR dengan outstanding Rp 165 triliun yang merupakan para pelaku UMKM terdampak Covid-19.

Dikatakan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba, pemerintah telah memutuskan melalui sejumlah regulasi khusus terkait pelaksanaan stimulus relaksasi bagi debitur terdampak Covid-19, sehingga diberikan relaksasi kepada para pelaku koperasi dan UMKM terdampak Covid-19.

“Ada sejumlah persyaratan untuk bisa mendapatkan perlakuan khusus bagi para penerima KUR terdampak pandemi Covid-19,” kata Hanung dalam keterangan pers, Kamis (4/6).

BACA JUGA:

* Virtual Tour Blibli Tawarkan Pengalaman Wisata Kekinian. Dukung Industri Pariwisata Memasuki New Normal Melalui Teknologi

* Mau Lanjut Kuliah? Berikut Cara Daftar UTBK-SBMPTN 2020, dan Tahapan Pendaftarannya

Sejumlah persyaratan yang ditetapkan adalah dari sisi kualitas kredit per 29 Februari 2020, dengan kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2), dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi atau kolektibilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2), serta dalam masa restrukturisasi.

“Jika itu terpenuhi, maka dapat diberikan stimulus, dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi, serta tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok,” imbuhnya.

Para debitur KUR juga diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif, atau memiliki itikad baik, dan bisa membuktikan bahwa mereka mengalami gangguan usaha dikarenakan penurunan pendapatan/omzet terkait Covid-19, atau mengalami gangguan terhadap proses produksi sebagai dampak Covid-19.

Kebijakan KUR bagi calon penerima KUR terdampak Covid-19 dijelaskan Hanung terdiri dari beberapa bentuk, yakni relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi, seperti surat keterangan usaha, NPWP atau dokumen lainnya, dan/atau relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi, sampai berakhirnya pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, kebijakan KUR bagi para penerima KUR terdampak Covid-19 juga termasuk pemberian tambahan berupa subsidi bunga/margin KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama, dan 3% selama 3 bulan kedua, selama 6 bulan, paling lama hingga 31 Desember 2020.

Sementara, relaksasi ketentuan khusus KUR bagi para penerima KUR terdampak Covid-19 berupa penundaan pembayaran angsuran pokok paling lama 6 bulan, berlaku mulai 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.

Terdapat pula restrukturisasi kredit berupa perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon KUR, dan/atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi, sampai dengan berakhirnya pandemi Covid-19. (Sumber: kontan.co.id)

Berita ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul: Pemerintah tambah subsidi bunga untuk relaksasi KUR bagi UMKM terdampak corona, https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-tambah-subsidi-bunga-untuk-relaksasi-kur-bagi-umkm-terdampak-corona?page=all

Demi Relaksasi KUR bagi UMKM Terdampak Virus Corona, Pemerintah Tambah Subsidi Bunga

Berita Terkait