Daftar Pajak Khusus IKN, Ada Rokok, BBM, hingga Jasa Parkir

Kamis, 05 Mei 2022 05:16 pajak IKN ibu kota negara Nusantara
Daftar Pajak Khusus IKN, Ada Rokok, BBM, hingga Jasa Parkir
Daftar Pajak Khusus IKN, Ada Rokok, BBM, hingga Jasa Parkir

Dalam pasal 4 PP tersebut, diatur secara perinci ihwal sumber dan skema pendanaan IKN. Ayat (1), Skema pendanaan yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat berbentuk, belanja; dan/atau pembiayaan. 

Pada ayat (2) Skema pendanaan dalam bentuk belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak. 

Pada ayat (3 dan 4) disebutkan Pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara yang meliputi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Surat Utang Negara. 

Kemudian, diatur juga soal Pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan ADP pada ayat 5 huruf a angka 1 Penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) IKN (ayat 5 huruf a angka 2. 

Selanjutnya ihwal Keikutsertaan pihak lain, termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara; penguatan peran badan hukum milik negara; dan pembiayaan kreatif diatur pada ayat 5 huruf a angka 3. 

Selanjutnya terkait, kontribusi swasta (ayat 6 huruf a angka 1), Kemudian Pembiayaan kreatif selain yang dimaksud pada ayat 5 huruf a angka 3 diatur pada ayat 6 huruf a angka 2. 

Pasal 4 juga mengatur soal Pajak Khusus IKN dan/atau pungutan Khusus IKN setelah mendapat persetujuan DPR, yang diatur di ayat 6 huruf a angka 3. 

Pada pasal ini, Pelaksanaan skema pendanaan IKN yang bersumber dari APBN dalam bentuk SUN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatur di ayat 7. 

Aturan ini juga mengatur soal pelaksanaan pembiayaan kreatif sebagaimana ditetapkan oleh menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian/lembaga, dan/atau Otorita IKN. 

Pada Pasal 7 aturan ini mengatur soal masa persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak tahun 2022 atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 penahapan pembangunan IKN. 

Adapun, pembangunan IKN tahap III yakni pada periode 2030-2034.  Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp123,2 triliun dari swasta.

Sumber Bisnis.com dengan judul "Daftar Pajak Khusus IKN, Ada Rokok, BBM, hingga Jasa Parkir"

BACA JUGA: Tren Dekorasi Dinding Rumah Populer 2022

Berita Terkait