Daftar Pajak Khusus IKN, Ada Rokok, BBM, hingga Jasa Parkir

Kamis, 05 Mei 2022 05:16 pajak IKN ibu kota negara Nusantara
Daftar Pajak Khusus IKN, Ada Rokok, BBM, hingga Jasa Parkir
Daftar Pajak Khusus IKN, Ada Rokok, BBM, hingga Jasa Parkir

1. Makanan dan/atau Minuman 

2. Tenaga Listrik 

3. Jasa Perhotelan 

4. Jasa Parkir 

5. Jasa Kesenian dan Hiburan 

j. Pajak Reklame 

k. Pajak Air Tanah 

l. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 

m. 

Pajak Sarang Burung Walet 

Dalam pasal 42 tertulis, dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus IKN diatur dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Negara setelah mendapat persetujuan DPR RI. 

Dalam dalam ketentuan umum peraturan di beleid itu disebutkan bahwa skema pendanaan Ibu Kota Nusantara dapat bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah. 

Sumber lain yang dimaksud tersebut antara lain berupa pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan/atau pemanfaatan Aset Dalam Pengusahaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara, penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara, penguatan peran badan hukum milik negara, dan pembiayaan kreatif (creative financing). 

Berita Terkait