Daftar 192 Izin Usaha Konsesi Kawasan Hutan yang Dicabut KLHK

Jum'at, 07 Januari 2022 10:28 konsesi hutan izin kehutanan HGU perkebunan Presiden Jokowi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Daftar 192 Izin Usaha Konsesi Kawasan Hutan yang Dicabut KLHK
Daftar 192 Izin Usaha Konsesi Kawasan Hutan yang Dicabut KLHK

ILUSTRASI 

YUKBIZ.COM - Berlaku mulai 6 Januari 2022, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut 192 izin usaha konsesi kawasan hutan akibat melanggar sejumlah ketentuan pemerintah.   

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menetapkan pencabutan izin tersebut melalui Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan.  

Keputusan itu berlaku mulai 6 Januari. 

Adapun 192 unit perizinan atau perusahaan tersebut tercatat menguasai lahan seluas 3.126.439,36 hektare.  

Selain, kementerian telah mencabut 42 izin usaha konsesi kawasan hutan pada periode September 2015 sampai Juni 2021 seluas 812.796,93 hektare. 

Siti Nurbaya memerintahkan tim pengendalian perizinan konsesi, penertiban dan pencabutan izin konsesi kawasan hutan bersama Dirjen Pengelolaan Hutan dan Tata Lingkungan dan stakeholder memulai evaluasi dengan 106 izin usaha seluas 1.369.567,55 hektare.  

Lebih lanjut, izin konsesi kawasan hutan yang menjadi objek kegiatan evaluasi, penertiban dan pencabutan meliputi lima izin.  

Pertama, perizinan berusaha pemanfaatan Hutan (PBPH) atau sebelumnya disebut HPH/IUPHHK-HA, yang merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu yang tumbuh alami. 

Kedua, PBPH atau sebelumnya disebut HTI/IUPHHK-HT, yang merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu tanaman budidaya. 

Ketiga, persetujuan penggunaan kawasan kutan atau sebelumnya disebut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). 

Izin ini digunakan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan antara lain pertambangan, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, kelistrikan. 

Keempat, persetujuan pelepasan kawasan hutan, merupakan perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Hutan Produksi menjadi bukan kawasan hutan serta tukar menukar kawasan hutan.

Berita Terkait