Daftar 100 Pinjol Ilegal 2022 (Pinjaman Online) yang Ditutup OJK

Senin, 30 Mei 2022 06:59 pinjol pinjaman online OJK
Daftar 100 Pinjol Ilegal 2022 (Pinjaman Online) yang Ditutup OJK
Daftar 100 Pinjol Ilegal 2022 (Pinjaman Online) yang Ditutup OJK

ILUSTRASI pinjol alias pinjaman online

YUKBIZ.COM - Waspada! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) mengumumkan daftar pinjaman online atau pinjol ilegal terbaru. 

Masyarakat harus waspada.  

Melansir Kompas.com, terdapat 100 daftar pinjol ilegal terbaru yang berhasil ditutup SWI. 

SWI memang terus aktif memberantas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.  

Sejak tahun 2018 hingga April 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup sebanyak 3.989 perusahaan.  

“Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat,” ujar Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Senin (23/5/2022). 

Dia juga meminta masyarakat agar mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.  

Daftar pinjol ilegal terbaru yang ditutup SWI OJK 

Berikut daftar perusahaan / aplikasi pinjol ilegal yang diblokir Satgas Waspada Investasi OJK per April 2022:  

Karya Utama Finance (karyautamafinance.com) 

CashCashNow – Pinjaman Online (KSP RIMBA RUKUN ASRI) 

Pinjaman Online - Kilat Rupiah (KSP JAYA RAYA) 

Berita Terkait