Cara dan Syarat Mengurus Biaya Bea Balik Nama Motor Terbaru, Lebih Murah dan Cepat

Selasa, 28 Desember 2021 05:10 STNK BPKB Bea Balik Nama Samsat Riau
Cara dan Syarat Mengurus Biaya Bea Balik Nama Motor Terbaru, Lebih Murah dan Cepat
Cara dan Syarat Mengurus Biaya Bea Balik Nama Motor Terbaru, Lebih Murah dan Cepat

Anda dapat mengeceknya melalui laman resmi Samsat sesuai domisili. 

Biaya balik nama motor  

Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):  

Biaya administrasi: Rp 35.000  

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000 

Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000  

Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000 

Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000  

Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000 

Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.  

Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). 

Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.  

Denda apabila ada keterlambatan pajak  

Berita Terkait