Biaya balik nama motor adalah biaya yang perlu dikeluarkan untuk mengubah status kepemilikan pada surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Secara rinci dijelaskan realisasi PKB yang mendapat keringanan sebanyak 125.056 unit kendaraan, dengan total pendapatan sebanyak Rp182,47 miliar, atau 32 persen dari keseluruhan.