Cara dan Syarat KPR Bagi Pekerja Informal Tanpa Slip Gaji

Senin, 11 Juli 2022 04:55 KPR bagi pekerja informal pekerja informal kredit UMKM KPR kredit perumahan
Cara dan Syarat KPR Bagi Pekerja Informal Tanpa Slip Gaji
Cara dan Syarat KPR Bagi Pekerja Informal Tanpa Slip Gaji

Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari Pemerintah.

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Memiliki Akta Nikah untuk pasangan suami istri.

Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Mempunyai penghasilan dengan batasan Rp 6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp 8,5 juta untuk rumah susun.

Telah menabung di Bank selama 3 bulan dengan batasan minimal saldo pada saat pengajuan sebesar Rp 2-5 juta tapi tergantung pada besar penghasilan.

Uang muka yang harus disiapkan untuk mendapatkan KPR rumah subsidi mulai dari 1 persen dari harga jual rumah.

Setelah melengkapi persyaratan di atas, pekerja informal dapat melakukan pengajuan dengan mendatangi kantor cabang Bank BTN terdekat dengan membawa KTP, NPWP, dan KK asli dan dokumen persyaratan di atas.

Dia menambahkan, BTN sedang menjajaki kerjasama dengan provider digital di bidang ini agar bisa menyediakan informasi digital untuk pengganti slip gaji bagi pekerja informal.

Untuk itu, dia menyarankan agar pekerja informal tetap memiliki perencanaan keuangan sederhana dan menabung di lembaga yang memiliki catatan digital yang baik.

"Dengan transaksi basis digital, maka akan membantu membangun rekam jejak keuangan yang baik," tuturnya. (KOMPAS.COM)

BACA JUGA: TIPS UMKM Membuka Ternak Kroto untuk Pemula, Cuan Bagus

Berita Terkait