Selama ini pekerja informal kerap kesulitan mendapatkan fasilitas KPR karena syarat pengajuan KPR umumnya harus menyertakan slip gaji.
Ida menyebut itu sudah menjadi peraturan Kemnaker yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsisdi Upah/Gaji Bagi Pekerja