Adapun untuk mendaftar NIB bagi UMKM dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi OSS di oss.go.id.
Berikut langkah Mengurus Perizinan Berusaha Bagi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) dilansir dari Website Kementerian Investasi :
1. Pastikan Anda telah memiliki hak akses
(Hak akses berupa username dan
password yang dikirimkan ke
e-mail yang dicantumkan pada saat
pendaftaran)
2. Kunjungi https://oss.go.id/
3. Pilih MASUK
4. Masukkan Username dan Password beserta CAPTCHA yang tertera, lalu klik tombol MASUK
5. Klik Menu PB-UMKU dan pilih Permohonan Baru
6. Pilih KBLI untuk pengajuan PB-UMKU
7. Klik tombol Ajukan Perizinan Berusaha UMKU