Cara Mengurus NIB UMKM Secara Online, Pelaku Usaha Harus Tahu

Selasa, 12 Juli 2022 05:36 Nomor Induk Berusaha cara membuat NIB UMKM UMKM
Cara Mengurus NIB UMKM Secara Online, Pelaku Usaha Harus Tahu
Cara Mengurus NIB UMKM Secara Online, Pelaku Usaha Harus Tahu

Adapun untuk mendaftar NIB bagi UMKM dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi OSS di oss.go.id.

Berikut langkah Mengurus Perizinan Berusaha Bagi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) dilansir dari Website Kementerian Investasi :

1. Pastikan Anda telah memiliki hak akses

(Hak akses berupa username dan

password yang dikirimkan ke

e-mail yang dicantumkan pada saat

pendaftaran)

2. Kunjungi https://oss.go.id/

3. Pilih MASUK

4. Masukkan Username dan Password beserta CAPTCHA yang tertera, lalu klik tombol MASUK

5. Klik Menu PB-UMKU dan pilih Permohonan Baru

6. Pilih KBLI untuk pengajuan PB-UMKU

7. Klik tombol Ajukan Perizinan Berusaha UMKU

Berita Terkait