Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga telah memberikan relaksasi loan to value/financing to value (LTV/FTV) hingga maksimal 100 persen untuk semua jenis properti.
Selain itu, ada diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 100 persen bagi rumah tapak maupun rumah susun (rusun) dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.
Diskon PPN juga diberikan kepada rumah tapak maupun rusun dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar-Rp 5 miliar.
Sumber: Kompas.com dengan judul "Konsumen Bisa Cicil KPR dengan Bunga Tetap 4,75 Persen dari BTN"
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Gapki, Riau akan Dapat Jatah Program Satu Juta Vaksin
BACA JUGA: SEGERA Ditetapkan, Pelabuhan Alternatif di Kepulauan Meranti untuk Sandar di Area Pasar Modern
TONTON VIDEO MOTIVASI: