Cara pendaftaran peserta PBI JK BPJS Kesehatan
Cara pendaftaran peserta PBI JK BPJS Kesehatan dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.
Selanjutnya, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Data kepesertaan PBI APBN diperbarui secara periodik.
Sementara itu, dikutip dari Perpres No.64/2020, jumlah iuran peserta PBI BPJS Kesehatan adalah Rp 42.000 per orang per bulan.
Besaran luran mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.
Namun, iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah Pusat.
Nah, itulah informasi mengenai apa itu PBI JK, syarat dan cara pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan yang perlu diketahui oleh masyarakat. (KONTAN)
BACA JUGA: Tips UMKM Jenis Pelatihan dan Manfaatnya, Sebaiknya Anda Mengikuti
BACA JUGA: Pendaftaran Beasiswa Bengkalis 2022 Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Daftar Berikut
BACA JUGA: Yamaha Semakin Sempurna
TONTON VIDEO MOTIVASI Menjadi Baik Tanpa Memamerkan