Cara Daftar Program Rehab untuk Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Selasa, 17 Mei 2022 06:49 jaminan kesehatan BPJS Kesehatan jaminan kesehatan nasional (JKN)
Cara Daftar Program Rehab untuk Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Cara Daftar Program Rehab untuk Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

ILUSTRASI BPJS Kesehatan (Antara)

YUKBIZ.COM - Simak cara daftar program Rencana Iuran Bertahap (Rehab) untuk membayar tunggakan iuran JKN-KIS di BPJS Kesehatan yang tertunda lebih dari 3 bulan. 

Dengan program Rehab, masyarakat yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa membayar secara cicilan.

BPJS Kesehatan mengeluarkan program Rehab tersebut agar masyarakat mendapat keringanan dan kemudahan untuk melunasi tunggakan iuran dengan cara pembayaran secara bertahap. 

Program Rehab tersebut akan menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Perlu diketahui, jika peserta JKN-KIS tidak membayarkan iuran bulanan maka kepesertaannya tidak dapat digunakan alias menjadi tidak aktif.

Untuk bisa mendapatkan layanan jaminan kesehatan, peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan harus mengaktifkan kepesertaan dengan membayar iuran bulanan yang tertunggak.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi, Eddy Sulisitijanto menjelaskan tentang program Rehab. 

Dia mengatakan bahwa program tersebut diadakan karena BPJS Kesehatan banyak mendengar keluhan peserta yang sudah lama tidak membayar tunggakan, sehingga kesulitan untuk membayar tunggakannya secara sekaligus. 

"Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk mengaktifkan kepesertaannya," kata Eddy dikutip dari laman BPJS Kesehatan.

Syarat dan ketentuan program REHAB untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan bagi peserta JKN-KIS yang ingin mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan. 

Syarat pertama, merupakan peserta katergori PBPU/Mandiri dan BP yang memiliki tunggakan iuran 3 bulan hingga maksimal 24 bulan. 

Berita Terkait