Buntut Sengketa Lahan Proyek Waduk, Pemkot Pekanbaru Mediasi

Sabtu, 27 Agustus 2022 07:34 Wali Kota Pekanbaru Pekanbaru Proyek infrastruktur
Buntut Sengketa Lahan Proyek Waduk, Pemkot Pekanbaru Mediasi
Buntut Sengketa Lahan Proyek Waduk, Pemkot Pekanbaru Mediasi

FOTO Warga di depan lahan sengketa akibat terdampak pembangunan waduk perkantoran Pemkot Pekanbaru. (Istimewa)

YUKBIZ.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pertanahan menyatakan agar sengketa lahan yang terdampak proyek pembangunan waduk di kawasan komplek Perkantoran Tenayan Raya, antara warga terkait harus diselesaikan lewat mediasi.  

Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi menjelaskan sengketa lahan terkait proyek ini terjadi karena surat kepemilikan lahan terdampak baru setingkat SKGR, sehingga mediasi harus dilakukan di tingkat kecamatan.  

"Berhubung alas hak tanahnya baru setingkat kecamatan, dengan demikian, mediasi dilakukan di tingkat kecamatan," ujarnya, Kamis (25/8/2022). 

Dia menguraikan persoalan sengketa tanah atas nama Anita ini muncul, saat proses surat tanahnya diminta dibalik nama dari atas nama Anita ke Pemkot Pekanbaru. 

Sayangnya, Anita tidak bersedia, sehingga timbul pertanyaan, mengapa Anita tidak bersedia membalik nama sebagaimana proses lainnya. 

Dia menjelaskan jika persoalannya belum clear, maka pihaknya tidak akan menerbitkan surat perintah membayar (SPM) untuk pembebasan lahan proyek waduk tersebut yang atas nama Anita, sebagai bagian dari proses ganti rugi. 

Dedi menambahkan karena tidak bersedia melanjutkan proses ganti rugi tanahnya, Anita pernah melaporkan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru ke Ombudsman.  

"Kami sudah dimintai keterangan oleh Ombudsman. Semua sudah kami jelaskan, setiap pelaksanaan proses ganti rugi tanah dalam Konsolidasi Tanah (KT), suratnya harus lebih dulu dibalik nama. Namun, tenyata Anita tidak bersedia melakukan balik nama, sehingga, lahan yang tercantum atas nama Anita, tidak dapat di proses. Setelah itu menurutnya ada kabarnya, Ombudsman memanggil Anita untuk menjelaskan hasil pertemuan dengan dinas pertanahan, sayangnya Anita tidak hadir." 

Sementara itu pengacara Anita, Nuriman meminta mempertanyakan aturan pengurusan balik nama. 

"Klien kita ada dua bidang tanah yang belum diganti rugi," ujarnya. Adapun sebagian warga Jalan Badak Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru meminta Pemkot Pekanbaru untuk mengevaluasi sebidang tanah yang akan diganti rugi untuk pembagunan waduk perkantoran baru. 

Hal ini karena status lahan yang akan diganti rugi masih bermasalah.

Pengacara warga, Bintang Sianipar mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat permohonan kepada Pemkot Pekanbaru dan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru untuk penundaan pembayaran ganti rugi di Jalan 70 atas nama Anita. 

Berita Terkait