Buntut Sengketa Lahan Proyek Waduk, Pemkot Pekanbaru Mediasi

Sabtu, 27 Agustus 2022 07:34 Wali Kota Pekanbaru Pekanbaru Proyek infrastruktur
Buntut Sengketa Lahan Proyek Waduk, Pemkot Pekanbaru Mediasi
Buntut Sengketa Lahan Proyek Waduk, Pemkot Pekanbaru Mediasi

"Hari ini kita mengirim surat ke Pemko Pekanbaru Cq Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru untuk permohonan penundaan di lahan Jalan 70 itu," ujarnya. 

Dia menjelaskan bahwa dia merupakan pengacara dari Wahab, Sakdia dan Ali yang mengetahui ihwal mengenai legalitas atas alas hak tanah yang akan diganti rugi itu. 

Bintang menuturkan bahwa surat ganti rugi atas nama Anita yang teregister pada Kantor Tenayan Raya pada 25 Agustus 2021. 

"Dimana dalam keterangannya bahwa yang menerima ganti rugi adalah Wahab, kliennya. Saya tegaskan bahwa Pak Hawah tidak ada pemerima uang ganti rugi itu," ujarnya. 

Tanah tersebut seluas 4661 M2. Dia menegaskan bahwa kliennya Wahab tidak memiliki lahan di objek yang akan diganti rugi itu. 

"Wahab menyatakan bahwa objek tanah bukan miliknya melainkan milik alh Hamid/Sakdia.

Sumber Bisnis.com dengan judul "Sengketa Lahan Proyek Waduk, Pemkot Pekanbaru Lakukan Mediasi"

BACA JUGA: Cara Menurunkan Kolesterol dan Gula Darah Tinggi Tanpa Minum Obat Kimia

BACA JUGA: Yamaha NMAX 155

BACA JUGA: Benarkah Rusia dan India Tak Butuh Uang AS, Terungkap Faktanya

TONTON VIDEO MOTIVASI Budaya Jawa: Akeh Durung Mesthi Cukup, Sithik Durung Mesthi Kurang. Nguri-uri Budaya Nusantara

Berita Terkait