Tarif khusus untuk UMKM tersebut di antaranya pencatatan hak cipta nonsoftware dikenakan Rp200 ribu, dan Rp300 ribu untuk hak cipta berupa software.
Tarif khusus lainnya juga diberikan untuk pendaftaran merek sebesar Rp500 ribu.
Adapun pendaftaran desain industri, pemerintah memberikan keringanan yakni hanya Rp250 ribu serta Rp550 ribu untuk satu set desain.
Kemudian untuk pendaftaran paten, UMKM juga diberikan keringanan biaya yakni hanya Rp200 ribu untuk kategori paten sederhana, dan Rp300 ribu untuk kategori paten.
Sumber Kompas.com dengan judul "Pelaku Usaha UMKM Ingin Daftarkan HAKI? Ini Biayanya"
BACA JUGA: Selamat Hari UMKM Nasional, Google dan KemenKopUKM Latih Pelaku UMKM
BACA JUGA: Yamaha R15
BACA JUGA: 5 Bos Mi Instan di Indonesia Anthoni Salim s/d Husain Djojonegoro
TONTON VIDEO MOTIVASI Ternyata Rezeki Bisa Datang Sendiri, Ini triknya; Wahyu Kuwi Golek Wdah, Bukan Wadah Golek Wahyu