Ayo Taat Prokes, Ini Lho Kajian Kadin Soal Dampak PPKM Mikro Darurat bagi Dunia Usaha

Kamis, 01 Juli 2021 03:48 PPKM Mikro Darurat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) protokol kesehatan (prokes) Dampak PPKM Mikro Darurat
Ayo Taat Prokes, Ini Lho Kajian Kadin Soal Dampak PPKM Mikro Darurat bagi Dunia Usaha
Ayo Taat Prokes, Ini Lho Kajian Kadin Soal Dampak PPKM Mikro Darurat bagi Dunia Usaha

Karenanya situasi tersebut tidak akan cukup waktu buat menggenjot kinerja ekonomi di kuartal III-2021.

Setali tiga uang, apabila kondisi tersebut terjadi, proyeksi Shinta pertumbuhan ekonomi di kuartal III-2021 sebesar 4% year in year (yoy).

Tumbuh secara tahunan lantaran basis kinerja ekonomi pada kuartal III-2020 lalu rendah. Namun, secara kuartalan akan di bawah pertumbuhan kuartal II-2021. 

“Semua tergantung pada seberapa cepat kita bisa mengendalikan pandemi dan melakukan normalisasi kegiatan ekonomi dengan kebijakan ini. Pada prinsipnya, semakin cepat pandemi ini terkendali dan semakin cepat PPKM darurat atau PPKM ketat direlaksasi, semakin besar kemungkinan kita mempertahankan momentum pertumbuhan yang terjadi hingga Mei,” ujar Shinta. 

Sebagai informasi, dalam dokumen Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dihimpun Kontan.co.id, rencananya dari sebelas kegiatan/aktivitas masyarakat ada delapan yang diperketat. 

Pertama, kegiatan perkantoran di Kabupaten/Kota yang berada di zona merah dan zona oranye 75% work from home (WFH) dan 25% work from office (WFO). Sementara Kabupaten/Kota zona lainnya WFH 50% dan WFO 50%. Saat ini ini hanya zona merah saja yang WFF 75% dan WFO 25%. 

Kedua, kegiatan belajar mengajar Kabupaten/Kota zona merah dan zona oranye seluruhnya dilakukan secara daring. Sebelumnya hanya zona merah saja yang tidak ada kebigiatan belajar mengajar secara langsung.

Ketiga, kegiatan sektor esensial tidak ada pengetatan baru, yakni dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.  

Sektor esensial yang dimaksud meliputi lokasi industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional. Sedangkan tempat esensial yakni seperti pasar, toko, swalayan, super market baik yang berdiri sendiri maupun berada di pusat perbelanjaan. 

Keempat, warung makan, rumah makan, kafe, pedangang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 degan kapasitas dine-in paling banyak 25% dari kapasitas. 

Namun, untuk layanan pesan antara dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Sedangkan, restoran yang hanya melayani pesan antar/bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Kelima, sejalan untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai  pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan pengunjung yang hanya 25% dari kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Adapun saat ini kegiatan makan/minum di tempat umum dan operasional mal dan tempat kegiatan makan/minum dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas paling banyak 25% dari total kapasitas tempat tersebut. 

Berita Terkait