"Ingat perusahaan yang berizin OJK dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen," tutup OJK.
Sumber: Bisnis.com dengan judul "Waspada Investasi Ilegal Berkedok Surat Izin Palsu OJK. Kenali Cirinya"
BACA JUGA: Kondisi Harga Bitcoin Setelah Pernyataan Keras Bank Ssentral Tiongkok
BACA JUGA: Cek 11 Jenis UMKM yang Dapat BLT Rp1,2 Juta pada Bulan Ini
BACA JUGA: INSPIRASI Cara Dhita Purwana, Ibu 4 Anak Membangun Bisnis Skincare Alami, Terungkap Rahasianya
TONTON VIDEO MOTIVASI