“Iuran langsung diberikan melalui CSR Perusahaan binaan di Kabupaten Siak selama 3 bulan perlindungan program JKK dan JKM bagi peserta tersebut,” kata Yusuf memperjelas.
Selepas 3 bulan pertama, pembayaran iuran dilakukan mandiri oleh pribadi masing-masing kader posyandu secara sukarela.
Jika iuran tidak dilanjutkan tidak menjadi tunggakan dan tidak menjadi beban kewajiban kader Posyandu tersebut.
“Hanya saja peserta menjadi non aktif dan tidak bisa mendapatkan manfaat program JKK dan JKM BP Jamsostek selama tidak aktif,” kata pria berdarah Minangkabau itu.
Kartu kepesertaan BP Jamsostek kader Posyandu tersebut sudah diserahkan.
Kegiatan penyerahan kartu kepesertaan kader Posyandu ini dilakukan di Kampung Bancah Umbai, Kecamatan Sungai Mandau dalam acara TP PKK Siak.