5 Hal yang Wajib Diperhatikan saat Mengajukan KPR, Jangan Terjebak

Sabtu, 04 Desember 2021 06:18 KPR kredit perumahan Kredit Kepemilikan Rumah suku bunga kredit rendah
5 Hal yang Wajib Diperhatikan saat Mengajukan KPR, Jangan Terjebak
5 Hal yang Wajib Diperhatikan saat Mengajukan KPR, Jangan Terjebak

ILUSTRASI perumahan

YUKBIZ.COM - Anda ingin mememiliki rumah? Mungkin menjadi salah satu impian banyak orang. 

Namun seiring dengan populasi manusia yang meningkat, harga rumah pun selalu naik setiap tahunnya. Oleh karena itu, kondisi ini dimanfaatkan bank untuk menawarkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

Namun, Felicia Putri Tjiasaka selaku Co-Founder Ternak Uang mengingatkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KPR. 

Pertama adalah, kenali KPR. Menurut Felicia, sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR, Anda terlebih dahulu harus mengetahui cara 'bermain' KPR. 

Pertama, perlu diingat sebelum mengajukan KPR, Anda harus membayar uang muka alias down payment (DP).  

Biasanya, nilai DP 20% dan sisanya diangsur atau dicicil maksimal 15-20 tahun. 

"Nah, cicilan ini harus disesuaikan dengan kemampuan kita. Untuk diketahui, jumlah cicilan itu maksimal 30 persen dari total penghasilan bulanan yang diterima," kata Feli dalam siaran pers, Jumat (3/12). 

Sebagai contoh, apabila seseorang punya pendapatan Rp10 juta per bulan, maka cicilan KPR yang disarankan adalah maks. Rp 3 juta setiap bulannya. "Namun perlu dicatat, persentase cicilan tersebut juga bersifat akumulatif. Artinya, jika si pengaju KPR juga punya angsuran lainnya, misalnya cicilan motor Rp 1 juta/bulan, maka besar maksimal cicilan KPR yang ditanggung adalah sebesar Rp 2 juta," terangnya. 

Kedua, kata Feli adalah biaya KPR bukan hanya angsuran pokok dan bunga KPR, tapi juga ada biaya lainnya, seperti biaya appraisal, yaitu biaya untuk survei rumah yang akan ditaksir. 

Biaya tersebut berkisar sekitar Rp 1 juta-Rp 1,5 juta. Lalu ada biaya administrasi sekitar Rp500 ribu, hingga biaya provisi senilai 1 persen dari pinjaman KPR.  

Tak lupa, Anda juga harus menganggarkan dana asuransi jiwa dan kebakaran, yang besarannya tergantung umur pengaju cicilan dan nilai rumah yang akan dicicil. 

Selain itu, ada juga beberapa biaya lainnya yang harus dibayar pengaju KPR, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya balik nama, biaya notaris, dan Akta Jual Beli (AJB). 

Berita Terkait