5 Hal yang Wajib Diperhatikan saat Mengajukan KPR, Jangan Terjebak

Sabtu, 04 Desember 2021 06:18 KPR kredit perumahan Kredit Kepemilikan Rumah suku bunga kredit rendah
5 Hal yang Wajib Diperhatikan saat Mengajukan KPR, Jangan Terjebak
5 Hal yang Wajib Diperhatikan saat Mengajukan KPR, Jangan Terjebak

Jika dihitung totalnya, biaya lain-lain itu mencapai sekitar 8-10% dari nilai rumah yang dibeli. 

Jenis-jenis Bunga KPR ada bunga fixed, bunga yang ditetapkan sejak awal akad, biasanya konstan (flat) untuk jangka waktu tertentu. 

"Misal, bunga fixed 5% untuk 5 tahun pertama. Ya selama periode tersebut, bunga yang dikenakan sebesar 5%," ungkap Feli. 

Menurut Feli, ketika memasuki tahun ke-6 dan seterusnya, pembayaran KPR akan dipengaruhi bunga cap atau floating. 

Bunga cap sendiri adalah bunga yang batas atasnya sudah ditentukan. Misalnya batas atasnya adalah 10%. 

Jadi sampai cicilan selesai, bunga yang dibebankan kepada pencicil rumah tidak akan melebihi 10% 

Ketiga, ada bunga floating. Artinya, bunga yang dibebankan mengikuti suku bunga Bank Indonesia. 

Tidak ada batasnya dan bisa berubah tiap tahunnya. Jika dilunasi kurang dari tenor yang ditentukan, pencicil rumah akan kena penalti sebesar 2-3% dari sisa harga pokok KPR. Jika waktunya melebihi tenor, maka akan dikenakan bunga floating. (*)

Sumber Kontan.co.id dengan judul "Ingin mengajukan KPR? Simak hal-hal yang wajib diperhatikan "

BACA JUGA: PENTING DIKETAHUI! 5 Web Browser Terbaik untuk Jaga Data Pribadi

BACA JUGA: Daftar Harga iPhone 11, iPhone 12 dan iPhone 13 Terbaru per Desember 2021 di iBox

BACA JUGA: Elon Musk Gerak Cepat, Jual Saham Tesla Rp157 Triliun dalam Sebulan

TONTON VIDEO MOTIVASI Petuah Jawa: Misteri Hidup

Berita Terkait