Sebanyak 3 Juta Usaha Mikro Ditargetkan Dapat Aneka Sertifikasi Usaha. Pemerintah akan Fasilitasi

Sabtu, 27 Maret 2021 06:08 fasilitas bagi UMKM sertifikasi usaha mikro Kementerian Koperasi dan UKM
Sebanyak 3 Juta Usaha Mikro Ditargetkan Dapat Aneka Sertifikasi Usaha. Pemerintah akan Fasilitasi
Sebanyak 3 Juta Usaha Mikro Ditargetkan Dapat Aneka Sertifikasi Usaha. Pemerintah akan Fasilitasi

 Ilustrasi foto: tribunnews.com

YUKBIZ.COM, JAKARTA – Upaya untuk mendorong produk UKM (Usaha Kecil Menengah) dan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) terus dilakukan pemerintah.

Saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi pelaku usaha mikro terpilih tanpa dikenakan biaya.

Kemudahan ini diberikan kepada usaha yang berkriteria usaha mikro sebagaimana terdapat pada kriteria peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021.

BACA JUGA:

Yamaha Maxi Exhibition Hadir di Mal Pekanbaru

OJK Riau Siapkan KPMR, Program Kredit Melawan Rentenir 

"Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah diamanatkan untuk melakukan pembinaan pemenuhan perizinan tunggal, sertifikat standar dan izin bagi usaha mikro dan kecil," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/3).

Rencana fasilitasi pendaftaran sertikasi yang akan dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM tersebut adalah pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Sertifikasi Halal, Merek dan Hak Cipta, serta izin edar BPOM MD (Makanan Dalam).

“Kita menargetkan sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro mendapatkan sertifikasi-sertifikasi tersebut," ungkap Eddy.

Eddy menjelaskan, pendaftaran SPP-IRT diperuntukkan bagi usaha mikro yang memerlukan penyuluhan keamanan pangan dari dinas teknis terkait, untuk dikeluarkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan.

"Itu sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan SPP-IRT yang selama ini dikeluhkan para pelaku usaha mikro," ujar Eddy.

Saat ini, Eddy mengakui, kegiatan penyuluhan keamanan pangan di daerah masih minim sehingga mempersulit akses pelaku usaha mikro untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.

Berita Terkait