Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 secara online di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (28/10/2020).(DOK. covid19.go.id)
YUKBIZ.COM, JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Hal ini disampaikan Wiku merespons adanya laporan mengenai pasien Covid-19 di Depok, Jawa Barat, yang meninggal dunia usai rumah sakit menolak memberikan perawatan karena pasien tak memberikan uang muka Rp 1 juta.
"Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait Covid-19 sepenuhnya ditanggung oleh negara atau pemerintah," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/1/2021).
BACA JUGA:
* Cerita Om Unyil dan Istri Touring 18 Bulan Pakai Yamaha NMax Dari Bali Ke Pekanbaru
* Ingin Kurus? Ini 3 Cara Sederhana untuk Menurunkan Berat Badan dengan Cepat
Wiku pun mengimbau seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 mengikuti aturan pemerintah terkait penanganan Covid-19, termasuk dalam hal pembiayaan perawatan pasien.
Ia mengingatkan adanya sanksi yang mengancam jika rumah sakit tak mengikuti aturan pemerintah.
"Ingat, ada sanksi yang dapat dikenakan apabila rumah sakit melanggar aturan tersebut," ujar Wiku.
Wiku mengaku, Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 juga terus memonitor laporan pelanggaran seperti yang terjadi di Depok, Jawa Barat.
Oleh karenanya, ia meminta kepada masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk segera melaporkan ke Dinas kesehatan atau Satgas Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.