Presiden Sudah Teken, Akhirnya UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Kini Berisi 1.187 Halaman  

Selasa, 03 November 2020 01:59 Menteri Sekretaris Negara Pratikno Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Undang-Undang Cipta Kerja
Presiden Sudah Teken, Akhirnya UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Kini Berisi 1.187 Halaman   
Presiden Sudah Teken, Akhirnya UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Kini Berisi 1.187 Halaman  

 

Ilustrasi foto.inews.id

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja akhirnya resmi diundangkan setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020).

Draf resmi UU Cipta Kerja ini juga telah diunggah pemerintah di situs Kementerian Sekretariat Negara, yang beralamat di https://jdih.setneg.go.id.

Secara resmi, aturan ini bernama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:

Pengumuman Pemenang Program Sobek Label Oli Yamalube, Apa Kamu Salah Satunya? Yuk Simak di Sini

Gandeng Singapura, Kementerian ESDM Kembangkan Potensi Panas Bumi di Sumatera 

Sebelum draf resmi ini beredar, masyarakat sempat dibuat bingung karena sejak pengesahan di rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020, tidak ada versi resmi draf final sejak berbentuk RUU Cipta Kerja.

Pada 5 Oktober 2020 sebelum rapat paripurna berlangsung, Kompas.com mendapatkan draf versi 905 halaman dari dua pimpinan Badan Legislatif DPR.

Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.

Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.

Adapun, draf UU Cipta Kerja dengan 1.187 halaman ini sejalan dengan pernyataan PP Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia, yang mengaku menerima draf dengan jumlah halaman seperti yang dimaksud.

Berita Terkait