Hal ini kemudian dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Menurut dia, tidak ada perubahan yang signifikan antara draf itu dengan yang disampaikan DPR.
"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," ucapnya, pada 23 Oktober 2020. (***)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Kini Berisi 1.187 Halaman", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/02/23540001/breaking-news-uu-cipta-kerja-resmi-berlaku-kini-berisi-1187-halaman
Presiden Sudah Teken, Akhirnya UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Kini Berisi 1.187 Halaman