Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Ya Syaratnya?  

UnKnown, 04 Oktober 2020 03:57 Peer-to-Peer Lending Syariah Bebas Riba Pinjaman Online Syariah
Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Ya Syaratnya?   
Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Ya Syaratnya?  

 

ilustrasi foto/cermati.com

YUKBIZ.COM, JAKARTA – Butuh pendanaan dengan cara online? Ya di masa pandemic virus corona, pinjam dana via online lagi marak.

Pinjaman online memang semakin tumbuh subur di Indonesia karena menawarkan berbagai kemudahan bagi seseorang yang sedang membutuhkan uang.

Namun begitu, bagi sebagian kalangan khususnya umat Islam, beranggapan untuk kalau riba adalah hal terlarang.

Untuk mengakomodasi mereka yang menghindari riba, sejumlah perusahaan pinjaman online ataupun Peer-to-Peer Lending juga sudah mulai banyak yang menyediakan pinjaman online berbasiskan syariah.

BACA JUGA:

Sudah Sembuh dari Covid-19, Apakah Masih Bisa Tularkan Virus Corona?

Menyongsong Tren Pariwiisata, Solo Bakal Makin Kembangkan Kampung Wisata

Lalu bagaimana mekanisme penerapan pinjaman online syariah?

Pinjaman online berbasiskan syariah sebenarnya sudah diatur oleh Majelis Ulama Indonesia ( MUI) lewat Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018.

Dalam fatwa tersebut diuraikan kalau pinjaman online bisa saja dilakukan atau halal hukumnya asalkan dengan akad perjanjian yang berdasarkan prinsip syariah atau tanpa mengenal unsur riba.

MUI hanya membolehkan pinjaman online dengan akad yang digunakan oleh para pihak antara lain akad al-bai', ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah bi al ujrah, dan qardh.

Berita Terkait