Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Ya Syaratnya?  

UnKnown, 04 Oktober 2020 03:57 Peer-to-Peer Lending Syariah Bebas Riba Pinjaman Online Syariah
Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Ya Syaratnya?   
Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Ya Syaratnya?  

Sementara itu penggunaan teknologi informasi dalam pinjaman online syariah hanya bersifat untuk mempertemukan nasabah yang membutuhkan dengan pihak yang menyediakan dana.

Berikut masing-masing penjelasan akad-akad yang dibolehkan dalam pinjaman online syariah:

Akad al-bai atau jual beli akad antara penjual dan pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan (barang dan harga).

Akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah.

Akad musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana modal usaha (ra's al-maf dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.

BACA JUGA:

Inilah 3 Mobil Produk Lokal Suzuki Dongkrak Pasar Saat Pandemi  

Inilah 5 Merek Penguasa Pasar Smartphone Indonesia di Kuartal II. Siapa Saja Mereka?

Akad mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibu al-maaf) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola ('amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi sesuai nisbah yang disepakati dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

Akad qardh adalah akad pinjaman dari pemberi pinjaman dengan ketentuan bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.

Akad waknlah adalah akad pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang boleh diwakilkan.

Akad wakalah bi al-ujrah adalah akad wakalah yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (fee).

Sementara itu, MUI melarang pinjaman online yang akadnya didasarkan atas riba, gharar, maysir, tadlis, dan dharar.

Berita Terkait