Pemprov Sumbar Sediakan Rp15 Miliar, Selamatkan Lingkungan Kembalikan Ikon Wisata Danau Maninjau

Selasa, 25 Mei 2021 04:10 keramba ikan danau Maninjau Provinsi Sumatra Barat Danau Maninjau Sumatera Barat
Pemprov Sumbar Sediakan Rp15 Miliar, Selamatkan Lingkungan Kembalikan Ikon Wisata Danau Maninjau
Pemprov Sumbar Sediakan Rp15 Miliar, Selamatkan Lingkungan Kembalikan Ikon Wisata Danau Maninjau

foto Danau Maninjau/ist

YUKBIZ.COM, PADANG – Danau Maninjau Sumatera Barat (Sumbar), sejak jaman dulu terkenal elok dan indah. Selain itu, danau ini juga menjadi tumpuan mata pencaharian masyarakat nelayan di sekitarnya.

Danau ini menjadi sempat menjadi salah satu ikon pariwisata Provinsi Sumbar. Letaknya yang diapit pegunugan sangat elok dipandang mata.

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat akan mengucurkan dana sebesar Rp15 miliar sebagai upaya penyelamatan Danau Maninjau, Kabupaten Agam, dari pencemaran dampak lingkungan.

BACA JUGA:

Saksikan Gerhana Bulan Total Super Blood Moon, Esok 26 Mei 2021, Ini Wilayah Lintasannya

Work From Bali Upaya Pertolongan Pertama Pariwisata Bali 

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan dana Rp15 miliar itu untuk mendorong masyarakat beralih usaha dari usaha keramba jaring apung (KJA) menjadi nelayan.

Beralih usaha dinilai salah satu cara yang dapat mengurangi KJA yang ada di Danau Maninjau tersebut.

"Kita akan terus berupaya mengurangi jumlah keramba di Danau Maninjau untuk menyelamatkan danau dari dampak pencemaran lingkungan di kawasan danau. Saat ini keramba ikan yang ada di danau Maninjau berjumlah 17 ribu," katanya, Senin (24/5/2021).

Mahyeldi optimistis dengan ada keseriusan dari Pemda Agam bersama Pemprov Sumbar dapat menyelamatkan Danau Maninjau dari pencemaran lingkungan tersebut.

Ke depan tidak ada lagi ikan-ikan yang mati, seperti yang sering terjadi akhir-akhir ini.

Selain itu, sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mendorong peralihan usaha rakyat dari usaha KJA menjadi nelayan, Pemprov Sumbar juga telah menyerahkan bantuan kepada nelayan berupa mesin long tail 8,5 PK sebanyak 44 unit senilai Rp349 juta lebih di Jorong Galapuang Nagari Tanjuang Sani Kecamatan Tanjuang Raya Kabupaten Agam, Minggu (23/5) kemarin.

Berita Terkait