Mau Subsidi Gaji? Ini Syarat bagi Pekerja Gaji Rp4 Juta agar Dapat Subsidi Upah Rp600 Ribu  

Rabu, 31 Agustus 2022 05:59 upah minimum provinsi BPJS Kesehatan Subsidi Upah subsidi gaji
Mau Subsidi Gaji? Ini Syarat bagi Pekerja Gaji Rp4 Juta agar Dapat Subsidi Upah Rp600 Ribu   
Mau Subsidi Gaji? Ini Syarat bagi Pekerja Gaji Rp4 Juta agar Dapat Subsidi Upah Rp600 Ribu  

llustrasi foto: para pekerja sedang beristirahat/sindonews.com

 

YULBIZ.COM, SOLO – Ada kabar gembira bagi para karyawan yang bergaji rendah.

Pemerintah akan kembali memberikan bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja di Indonesia.

Salah satu syarat agar pekerja mendapatkan bantuan upah senilai Rp600 ribu tersebut adalah memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

BACA JUGA:

Warga Riau Silakan Datang ke Mal untuk Vaksinasi Booster

Analisis Dampak Kenaikan Harga Pertalite ke Mata Uang Rupiah 

Namun dilansir dari situs resmi Kemnaker, pekerja dengan gaji di atas Rp4 juta juga bisa mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah tersebut.

Meski demikian, mereka yang memiliki gaji Rp4 juta harus memenuhi syarat khusus.

Syaratnya yakni pekerja harus bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta per bulan.

Jika kamu bekerja di wilayah dengan UMR di atas Rp3,5 juta, maka syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Misalnya seseorang bekerja di wilayah dengan upah minumun sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Berita Terkait