Itu berarti syarat mendapatkan subsidi upah dari pemerintah adalah gaji tak lebih dari Rp4,8 juta tersebut. Sementara syarat lain untuk mendapatkan subsidi upah adalah WNI dan sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. (**)
BACA JUGA:
* Syarat dan Link Pahlawan Digital UMKM, Pendaftaran Sudah Dibuka
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Kabar Baik! Pekerja Gaji Rp4 Juta Bisa Dapat Subsidi Upah Rp600 Ribu, Ini Syaratnya", Klik selengkapnya di sini: https://kabar24.bisnis.com/read/20220831/15/1572620/kabar-baik-pekerja-gaji-rp4-juta-bisa-dapat-subsidi-upah-rp600-ribu-ini-syaratnya.