Inilah Pinjaman Online yang Terdaftar dan Berizin di OJK Per November 2020

Rabu, 25 November 2020 05:00 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pinjaman Online yang Terdaftar dan Berizin di OJK platform pinjaman online (pinjol)
Inilah Pinjaman Online yang Terdaftar dan Berizin di OJK Per November 2020
Inilah Pinjaman Online yang Terdaftar dan Berizin di OJK Per November 2020

 

YUKBIZ.COM, JAKARTA – Bagi sobat yang lagi membutuhkan dana segar, sebaiknya menyimak informasi berikut ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, saat ini ada 154 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias platform pinjaman online (pinjol) terdaftar dan berizin di OJK per 5 November 2020.

Jumlah tersebut berkurang satu, karena OJK membatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya.

BACA JUGA:

Hari ini Hari Guru Nasional, Ini Bantuan Pemerintah untuk Pendidik di Tengah Pandemi Covid-19

  Edhy Prabowo, Menteri Pertama Era Jokowi yang Ditangkap Langsung KPK 

Fintech yang dibatalkan surat terdaftarnya adalah PT Investdana Fintek Nusantara.

"Terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Investdana Fintek Nusantara," sebut OJK dalam keterangan resmi, Selasa (24/11/2020).

Selain itu, ada 3 fintech yang ditambah dalam daftar fintech berizin, antara lain PT Dana Kini Indonesia, PT Abadi Sejahtera Finansindo, dan PT Intekno Raya.

Lalu, ada 1 fintech yang berubah nama, baik nama aplikasinya maupun alamat website-nya. Fintech tersebut adalah PT Solusi Bijak Indonesia yang sebelumnya bernama Sumur.id dan https://sumur.id menjadi Saku Ceria atau https://sakuceria.id.

Lebih lanjut, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

BACA JUGA:

Berita Terkait