Info Penting…Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Baru Dilakukan Tahun 2022

Kamis, 26 November 2020 05:42 jaminan kesehatan nasional (JKN) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Info Penting…Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Baru Dilakukan Tahun 2022
Info Penting…Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Baru Dilakukan Tahun 2022

Ilustrasi foto/tirto.id

YUKBIZ.COM, JAKARTA – Kabar penting bagi Anda para peserta BPJS.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan tarif iuran pada tahun 2021 mendatang masih akan mengacu pada tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.

Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mendatang.

BACA JUGA:

Mau Tahu Soal Vaksin? Begini Cara Kerja 8 Vaksin Covid-19 di Dunia

Ford Ranger Jelajahi Bali-Jakarta dengan Solar dari Sampah Plastik

"Mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," jelas Muttaqien ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (26/11/2020).

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf.

Ia mengatakan, proses perumusan kebijakan baru terkait kelas dan kebijakan KDK masih berlangsung tahun ini.

Sehingga implementasi paling lambat baru akan dilakukan tahun 2022 mendatang.

"Tentu pemerintah akan secara bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS, agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional," ujar dia.

Untuk diketahui, tahun ini, tarif iuran BPJS Kesehatan telah dua kali berubah. Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Berita Terkait