Kepala OJK Riau menyatakan SWID telah memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai informasi dan keterangan.
Kepala OJK Riau Muhammad Lutfi sebagai perwakilan SWI Riau menjelaskan kesepuluh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu berupa 5 entitas melakukan money game