Langkah ini dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI untuk memfasilitasi calon penumpang yang ingin berpergian dengan menggunakan kereta api jarak jauh.
Aturan mainnya tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 8 Maret.