Pada abad ke-19, tepatnya tahun 1857, Pulau Tujuh atau disebut juga Kadjangan oleh pemerintahan Hindia Belanda dinyatakan masuk kerajaan Melayu Riau, Lingga.
Dikhawatirkan konflik bisa terjadi karena saat ini sedang disusun undang-undang daerah kepulauan yang berimplikasi pada jatah dana alokasi umum dan hak pengelolaan sumberdaya alam.
Pelayaran perdana dilepas langsung Gubernur Riau Syamsuar MSi bersama sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Konsulat Malaysia Pekanbaru, Wan Nurshima Wan Jusoh, di Terminal Penumpang Internasional PT Pelindo I Dumai.