"Untuk proses ganti rugi, BPN hanya menginventarisasi siapa yang memiliki lahan ini dan tanam tumbuhnya ada berapa. Untuk yang eksekusi itu rekanan (pihak yang membangun tol)," ungkapnya.
Hal itu dilakukan agar proses pembangunan jalan tol tidak mengalami kendala lagi dan penyelesaian pengerjaan fisik jalan bebas hambatan bisa segera dilakukan.
Sekda Provinsi Riau SF. Hariyanto menjelaskan Pemprov Riau telah mendapatkan Surat Keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah yang terimbas proyek jalan bebas hambatan tersebut.
Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis H Sumadilaga mengatakan mulai bulan ini pengerjaan pembangunan IKN telah dilaksanakan.