Pulau Tujuh hangat diperbincangkan karena status kepemilikannya masih menjadi polemik antara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau (Kepri).
Pada abad ke-19, tepatnya tahun 1857, Pulau Tujuh atau disebut juga Kadjangan oleh pemerintahan Hindia Belanda dinyatakan masuk kerajaan Melayu Riau, Lingga.
Dikhawatirkan konflik bisa terjadi karena saat ini sedang disusun undang-undang daerah kepulauan yang berimplikasi pada jatah dana alokasi umum dan hak pengelolaan sumberdaya alam.