Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa ketentuan mengenai wajib orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh final atas omzet sampai Rp500 juta berlaku mulai tahun pajak 2022 dan seterusnya.
Pameran Motor Yamaha di Mal Ska Pekanbaru, Nikmati Berbagai Promo Terbaik