PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menyiapkan pedoman New Normal dalam pelayanan kepada pelanggan baik pada bisnis angkutan penumpang dan barang
Operasional kembali KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api. Operasional KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020.
Aturan berlaku bagi kereta penumpang dan barang. VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, new normal menjadi bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan