Kesepakatan ini dilakukan karena sudah dalam beberapa tahun terakhir, mobil murah belum pernah mengerek harga, sementara biaya produksi tetap naik.
Sejatinya, pengenaan PPnBM terhadap LCGC diberlakukan per 16 Oktober 2021 lalu. Hanya saja, karena ada Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No 1737 Tahun 2021, mobil LCGC masih termasuk dalam daftar penerima insentif PPnBM 100%.
“Artinya 3 persen akan ditanggung pemerintah,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (16/1/2022).
Selain dari sisi produksi, potensi dari sisi permintaan juga masih baik. Kredit konsumsi yang diantaranya untuk kendaraan bermotor masih belum ekspansif dengan optimal.